Info Bisnis

Kemendag dan Hippindo Fasilitasi 4.100 Barcode Produk UMKM untuk Akses Ritel Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM untuk memperluas peluang pemasaran melalui jaringan ritel modern. Program yang disampaikan dalam Pangan Nusa Expo 2026 pada 15 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan pelaku Bisnis menghadapi sistem perdagangan yang semakin terintegrasi secara digital. Barcode membantu proses identifikasi produk, pencatatan transaksi, serta pengelolaan persediaan secara lebih terstruktur. Meski demikian, kepemilikan barcode bukan satu-satunya persyaratan memasuki pasar modern karena kualitas, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan tetap menjadi pertimbangan utama peritel.

Kolaborasi Pemerintah dan Peritel untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM

Kementerian Perdagangan bersama asosiasi pelaku ritel dan penyewa pusat perbelanjaan menjalankan dukungan identifikasi terhadap 4.100 SKU bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Inisiatif kolaborasi tersebut dilaksanakan pada momentum Pangan Nusa Expo 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026. Fasilitasi ini bertujuan meningkatkan kesiapan produk memasuki ritel modern. Melalui langkah tersebut, Kemendag dan mitra sektor perdagangan berupaya memperkuat daya saing produk dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan menyoroti peran identifikasi produk dalam ekosistem perdagangan. Dalam penyampaian terkait program itu, kode identifikasi mempermudah pengaturan informasi dan transaksi. Sebanyak 4.100 barcode yang difasilitasi menjangkau sejumlah kategori produk, termasuk barang konsumsi, produk kesehatan dan kecantikan, hasil kerajinan, maupun kebutuhan domestik. Penyebaran kategori tersebut menunjukkan bahwa standardisasi identitas produk relevan bagi banyak usaha.

Peran Barcode dalam Mempermudah Produk UMKM Memasuki Ritel Modern

Sistem barcode digunakan untuk mengenali produk secara terstruktur yang membantu sistem komputer mengidentifikasi produk saat dipindai. Pada kegiatan perdagangan di supermarket, kode tersebut terhubung dengan data produk. Data yang tersedia dalam sistem dapat berupa identitas barang, nilai transaksi, serta data stok sesuai pengaturan sistem peritel. Penggunaan identitas produk yang terstandardisasi mempermudah proses transaksi kasir. Melalui penerapan tersebut, produk UMKM dapat lebih mudah dimasukkan ke sistem ritel.

Tidak terbatas pada pencatatan pembelian, barcode juga mendukung pengelolaan stok. Ketika barang diterima gudang, petugas dapat menggunakan pemindaian untuk mengenali produk. Pada tahapan berikutnya, catatan identitas mendukung pengawasan keluar masuk produk. Meskipun memiliki fungsi penting, barcode tidak dengan sendirinya mencatat seluruh riwayat distribusi. Manfaatnya bergantung pada integrasi perangkat dan sistem pencatatan. Oleh sebab itu, pengusaha harus mengelola identitas produk secara benar agar kesalahan transaksi dapat diminimalkan.

Mengenali Sistem Penomoran Produk untuk Distribusi Modern

Dalam pengelolaan barang, pemilik usaha sebaiknya mengenali fungsi masing-masing antara kode stok milik perusahaan dan identitas produk GS1. Sistem stock keeping unit membantu penjual membedakan produk menurut kebutuhan operasional. Berbeda dengan sistem internal tersebut, identitas produk GS1 seperti GTIN digunakan untuk identifikasi produk lintas sistem perdagangan. Kode produk yang terstandardisasi dapat dikodekan menjadi barcode pada kemasan. Pengetahuan mengenai dua sistem tersebut membantu mencegah kesalahan pengelolaan produk.

Produk yang memiliki perbedaan relevan untuk pencatatan ritel harus mengikuti aturan penomoran yang berlaku. Untuk memberikan gambaran, minuman dengan kemasan 250 mililiter dan 500 mililiter umumnya memerlukan identitas perdagangan yang berlainan. Variasi volume kemasan menjadi unsur penting dalam administrasi perdagangan. Oleh karena itu, pengusaha perlu menyusun daftar seluruh variasi produk. Administrasi kode barang yang tertib membantu mengurangi risiko salah pemindaian.

Langkah Mempersiapkan Kualitas dan Legalitas Produk Lokal

Penggunaan nomor identifikasi produk mendukung proses pengenalan barang dalam jaringan distribusi, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan dalam seleksi barang. Jaringan ritel modern dapat memiliki persyaratan tambahan terkait standar barang, kepatuhan regulasi, informasi label, dan kapasitas produksi. Untuk usaha makanan dan minuman, persyaratan izin edar sesuai kategori produk perlu dipenuhi berdasarkan jenis barang. Persyaratan jaminan produk halal juga harus ditinjau berdasarkan kategori usaha dan produk. Dengan memenuhi berbagai aspek tersebut, pengusaha dapat mengurangi hambatan administratif saat menjajaki ritel.

Selain kelengkapan dokumen, konsistensi operasional merupakan aspek penting. Jaringan toko memerlukan ketersediaan barang yang dapat direncanakan agar kebutuhan konsumen dapat dilayani secara konsisten. Misalnya, UMKM yang mampu memproduksi 500 unit setiap bulan harus memperhitungkan jumlah pesanan berdasarkan ketersediaan produksi. Perhitungan biaya distribusi, ketentuan pelunasan dari mitra, serta risiko pengembalian produk sesuai perjanjian perlu diperiksa sebelum menerima penawaran. Persiapan tersebut membantu menjaga kesehatan keuangan usaha.

Kolaborasi Kemendag dan Hippindo Membuka Peluang Perluasan Pasar

Program dukungan identitas terhadap 4.100 SKU menjadi bagian dari upaya memperkuat akses pasar. Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum Hippindo menyampaikan komitmen memperkuat daya saing UMKM melalui kemitraan lintas sektor perdagangan. Melalui pendekatan kolaboratif ini, identitas produk membantu memperlancar kesiapan distribusi. Namun demikian, 4.100 kode produk bukan berarti 4.100 perusahaan memperoleh bantuan. Setiap perusahaan bisa memiliki lebih dari satu identitas barang, sehingga interpretasi capaian program harus mengikuti satuan yang digunakan.

Langkah mendukung distribusi UMKM juga dikembangkan lewat penjajakan kemitraan bersama peritel. Selama pelaksanaan program pada 2025 dan 2026, Kemendag melaporkan fasilitasi business matching bagi kurang lebih 932 pelaku UMKM. Program penjajakan tersebut membantu pelaku usaha mempresentasikan produknya. Beberapa perusahaan ritel dan pusat perbelanjaan seperti IKEA Indonesia, Metro Department Store, dan AEON Indonesia termasuk dalam ekosistem kerja sama yang dilaporkan. Akan tetapi, penjajakan kerja sama belum tentu langsung berujung pada distribusi. Pelaku Bisnis tetap perlu menyiapkan penawaran kompetitif.

Kesimpulan Fasilitasi 4.100 Barcode UMKM untuk Ritel Modern

Kerja sama Kementerian Perdagangan bersama Hippindo dalam menyediakan fasilitas barcode bagi berbagai produk lokal mendukung peningkatan kemampuan administrasi produk. Melalui penggunaan barcode berstandar, proses pencatatan, transaksi, dan pengelolaan stok dapat lebih mudah diintegrasikan. Namun demikian, akses pasar membutuhkan lebih dari sekadar identitas produk. Standar produk, administrasi yang lengkap, dan keandalan distribusi merupakan bagian penting dari kesiapan pemasaran. Untuk pemilik UMKM, dukungan barcode dapat mendorong pembenahan administrasi dan strategi penjualan. Bagaimana pendapat Anda mengenai fasilitasi barcode bagi UMKM? Silakan bagikan pengalaman atau pandangan Anda agar pembaca memperoleh pemahaman praktis tambahan.

Related Articles

Back to top button